AMI

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan salah satu instrumen strategis Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Kristen Indonesia Toraja dalam memastikan efektivitas pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). Melalui pelaksanaan audit yang sistematis, objektif, independen, dan berkelanjutan, LPM UKI Toraja berkomitmen mengevaluasi kesesuaian penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi serta tata kelola institusi terhadap standar mutu yang telah ditetapkan. Hasil AMI menjadi dasar penyusunan rekomendasi, pelaksanaan tindakan korektif, dan peningkatan mutu melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai bagian dari siklus PPEPP. Dengan demikian, AMI berperan penting dalam membangun budaya mutu yang berkelanjutan guna mewujudkan UKI Toraja yang Unggul dan Berkarakter Melayani.

LAPORAN AMI UKI TORAJA

Tahun AkademikLaporan
2020/2021Laporan AMI 2021
2021/2022Laporan AMI 2022
2022/2023Laporan AMI 2023
2023/2024Laporan AMI 2024
2024/2025Laporan AMI 2025

AUDITOR AMI UKI TORAJA

Auditor Audit Mutu Internal (AMI) Universitas Kristen Indonesia Toraja merupakan personel yang memiliki kompetensi dan tanggung jawab untuk melaksanakan audit terhadap penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di lingkungan universitas. Auditor AMI berperan penting dalam memastikan bahwa penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, tata kelola, serta layanan akademik dan nonakademik telah dilaksanakan sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan.

Dalam menjalankan tugasnya, Auditor AMI berkoordinasi dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UKI Toraja dan menjunjung tinggi prinsip independensi, objektivitas, integritas, profesionalisme, serta kerahasiaan informasi. Pelaksanaan audit dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, wawancara, observasi, dan verifikasi bukti objektif untuk mengidentifikasi kesesuaian, ketidaksesuaian, serta peluang peningkatan mutu.

Hasil audit dituangkan dalam laporan yang memuat temuan dan rekomendasi perbaikan sebagai dasar penyusunan rencana tindak lanjut, pelaksanaan Rapat Tinjauan Manajemen (RTM), serta pengambilan keputusan berbasis bukti. Melalui peran tersebut, Auditor AMI turut mendukung penguatan budaya mutu dan pelaksanaan siklus PPEPP secara berkelanjutan guna mewujudkan visi UKI Toraja, yaitu “Menjadi Perguruan Tinggi yang Unggul dan Berkarakter Melayani.”

Tugas dan Tanggung Jawab Auditor AMI

  1. Melaksanakan audit berdasarkan program, jadwal, ruang lingkup, dan instrumen yang ditetapkan.
  2. Memeriksa dan memverifikasi kesesuaian pelaksanaan standar SPMI pada unit yang diaudit.
  3. Mengidentifikasi temuan ketidaksesuaian, praktik baik, dan peluang peningkatan mutu berdasarkan bukti objektif.
  4. Menyusun laporan hasil audit beserta rekomendasi tindakan korektif dan peningkatan.
  5. Mendukung pemantauan serta verifikasi efektivitas tindak lanjut hasil audit sesuai penugasan.
  6. Menjaga independensi, objektivitas, etika profesi, dan kerahasiaan informasi selama proses audit.
No.Nama AuditorProdiNo.Sertifikat
1.Dr. Roberto Salu Situru, S.IP., M.IP.FKIP-PGSDQHI-3111-CIIQA-26
2.Dr. Resnita Dewi, S.S., M.Hum.FKIP-PBSIQHI-3112-CIIQA-26
3.Rati Pundissing, S.E., M.M.FEB-ManajemenQHI-3114-CIIQA-26
4.Ir. Lery Alfriyani Salo, S.T., M.T.FT-Teknik MesinQHI-3324-CIIQA-26
5.Ir. Hernita Matana, S.T., M.T.FT-Teknik SipilQHI-3328-CIIQA-26
6.Dr. Hersiyati Palayukan, M.Pd.FT-Pendidikan MatematikaQHI-3327-CIIQA-26
7.Yulianus Marampa Rombeallo, S.H., M.H.FKIP-PGSDQHI-3326-CIIQA-26
8.Sushy Teko Patanduk, S.S., M.Pd.FKIP-PBIQHI-3325-CIIQA-26
9.Mince Batara, S.E., M.M.FEB-ManajemenQHI-3323-CIIQA-26
10.Ir. Chendri Johan, S.T., M.T.FT-Teknik MesinQHI-3111-CIIQA-26
11.Trivena, S.Pd., M.Pd.FKIP-PGSDQHI-3354-CIIQA-26