LPM, Pelaksana SPMI UKI Toraja

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan oleh perguruan tinggi untuk mengawasi penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh perguruan tinggi itu sendiri secara berkelanjutan. Makna mengawasi mengandung fungsi-fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan/ peningkatan standar mutu perguruan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan untuk kepuasan stakeholders.

Ketentuan mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal di UKI Toraja, diatur dalam Statuta UKI Toraja sebagai berikut:

  1. Sistem penjaminan mutu internal dilaksanakan dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi, untuk menjaga dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi di universitas secara berkelanjutan.
  2. Sistem Penjaminan Mutu Internal diterapkan melalui penetapan standar mutu, pelaksanaan standar mutu, evaluasi capaian mutu, dan peningkatan standar mutu pendidikan tinggi.
  3. Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal yang dimaksud pada ayat (2) berada di universitas, fakultas, dan program studi.
  4. Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal dikoordinasikan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) dalam rangka akreditasi
  5. Lembaga Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang Ketua, dibantu oleh seorang Sekretaris dan staf sesuai kebutuhan.
  6. Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Penjaminan Mutu Internal, Lembaga Penjaminan Mutu, dan mekanisme penerapannya diatur melalui Peraturan Rektor.

VISI

Visi LPM UKI Toraja adalah terwujudnya sebuah organisasi penjaminan mutu akademik internal yang profesional untuk mencapai visi UKI Toraja sebagai pusat pendidikan yang menghasilkan lulusan bermutu, berintegritas, berwawasan lingkungan serta bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara

MISI

  • Mendorong tumbuhnya kesadaran dan tanggungjawab akan budaya mutu pada seluruh sivitas akademika UKI Toraja.
  • Meningkatkan kualitas dan kompetensi sumber daya manusia agar bisa bertugas mengawal penjaminan mutu secara profesional dan berintegritas
  • Mengembangkan inovasi dan kreativitas secara terus menerus dalam menjalankan sistem penjaminan mutu pendidikan di lingkungan UKI Toraja.

TUJUAN

  • Meningkatkan perbaikan sistem manajemen mutu akademik secara terus menerus di lingkungan UKI Toraja
  • Menjamin implementasi kebijakan  akademik, standa akademik, peraturan akademik  serta manual mutu akademik
  • Menjamin pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi di UKI Toraja telah sesuai dengan standar mutu, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat
  • Menjamin mutu akademik yang dimiliki mampu menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh setiap jurusan dan/atau program studi
  • Menjamin lulusan yang dihasilkan akan mampu mengembangkan diri serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat
  • Menjamin kepastian dan relevansi pendidikan, penelitian dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan standar mutu serta bermanfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara

TUGAS

  • Merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu dalam pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi di UKI Toraja
  • Membuat perangkat yang diperlukan untuk pelaksanaan sistem penjaminan mutu tri dharma perguruan tinggi di UKI Toraja
  • Menyusun kerangka acuan penjaminan mutu akademik di UKI Toraja
  • Menyusun buku pedoman penjaminan mutu akademik dan tata cara evaluasi internal terhadap pejaminan mutu akademik
  • Melakukan monitoring dan evaluasi sistem penjaminan mutu akademik di UKI Toraja
  • Memberikan rekomendasi kepada rektor dan unit-unit pelaksana akademik dalam rangka perbaikan proses penjaminan mutu akademik

FUNGSI

  • Melaksanakan pelatihan, konsultasi, pendampingan  dan kerjasama di bidang penjaminan mutu
  • Mengembangkan sistem informas ipenjaminan mutu akademik secara berkesinambungan
  • Mendorong dan mengembangkan pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik disesuaikan dengan kondisi UKI Toraja.

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *