Uji Kompetensi Penulis Buku

Lembaga Sertifikasi Profesi Penulis dan Editor Profesional (LSP-PEP) memberi kesempatan bagi semua dosen UKI Toraja untuk mengikuti uji kompetensi profesional dalam bidang penulisan buku ilmiah (nonfiksi). Uji kompetensi akan dilaksanakan di kampus UKI Toraja karena UKI Toraja terdaftar sebagai salah satu tempat uji kompetensi (TUK). Panitia pelaksana yang dibentuk berdasarkan SK Rektor UKI Toraja Nomor 61/UKI/Kep.P/VI/2019, menetapkan bahwa ujian kompetensi akan dilaksanakan pada hari Sabtu tangal 13 Juli 2019, bertempat di Aula Kampus I UKI Toraja.

Dasar hukum sertifikasi profesi bidang penulisan dan penerbitan, yaitu

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional;
  6. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia;
  7. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2018 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Penerbitan Buku;
  8. Pedoman BNSP 201-204 Tahun 2014;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia KEP.287/LATTAS/2017 tentang Register Standar Khusus Kategori Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi Golongan Pokok Aktivitas Kesenian, Hiburan dan Kreavitas Bidang Hiburan, Seni dan Aktivitas Lainnya pada Jabatan Kerja Penulis Buku Nonfiksi Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia; dan
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor KEP.373/LATTAS/XII/2017 tentang Register Standar Khusus Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Penerbitan Bidang Aktivitas Penerbitan Buku pada Jabatan Kerja Editor Perkumpulan Penulis Profesional Indonesia.

Peserta uji sertifikasi (asesi) LSP PEP harus memenuhi persyaratan berikut ini.

  1. mengisi formulir pendaftaran dan formulir ujian kompetensi, kemudian memilih skema sertifikasi 1, yaitu Skema Sertifikasi Penulisan Buku Nonfiksi, pada link Daftar Skema.
  2. mengajukan permohonan uji sertifikasi dan mengisi formulir APL-01;
  3. menyerahkan fotokopi tanda pengenal yang masih berlaku: KTP, SIM, atau Paspor;
  4. menyerahkan pasfoto 4 x 6 sebanyak 2 lembar;
  5. menyerahkan fotokopi ijazah pendidikan tinggi minimal D-2 atau surat keterangan dari lembaga pendidikan (bagi mahasiswa semester V);
  6. menyerahkan surat keterangan dari lembaga terkait tentang pekerjaan/profesi (jika ada);
  7. membawa portofolio buku yang pernah ditulis dan/atau disunting ber-ISBN maksimal tiga buku (jika ada); dan
  8. membayar lunas biaya uji kompetensi.

Selanjutnya, asesi yang telah memenuhi syarat berdasarkan verifikasi administratif akan diundang untuk persiapan uji sertifikasi. 

Mengapa dosen perlu mengikuti uji kompetensi penulis dan editor buku? Setidak-tidaknya ada lima alasan, mengapa dosen perlu mengikuti uji kompetensi penulis buku.

Sumber: LSP Penulis Editor

 

Leave Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *